SOSIALISASI IP4T OLEH PERTANAHAN KABUPATEN TRENGGALEK

TRENGGALEK − Kasi Pengaturan Penataan Pertanahan Kab. Trenggalek menggelar Sosialisai Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Tahun 2018 di Desa Prambon Kec. Tugu Kab. Trenggalek, Rabu (21/2/2018).

Sosialisasi dihadiri oleh Camat Tugu Drs. Budianto, Danramil 0806/09 Tugu Kapten Caj Imam Ansori, Kapolsek Tugu Iptu Bambang Purwanto, S.H, M.H, Kasi Pengaturan Penataan Pertanahan Kab. Trenggalek Subejo, S.H beserta tim, Kades Prambon Anang Irwanto serta warga masyarakat Desa Prambon.

Dalam sosialisasi tersebut, Kasi Pengaturan Penataan Pertanahan Kab. Trenggalek Subejo, S.H menjelaskan tujuan dari IP4T adalah sebagai bahan dalam melaksanakan kebijakan serta pengendalian di bidang pertanahan, khususnya di bidang pengaturan pertanahan dan berguna untuk menunjang pelayanan pertanahan.

Lebih lanjut Subejo mengatakan, oleh sebab itu perlunya diadakan kegiatan sosialisasi ini ditengah masyarakat untuk menumbuhkan pemahaman dan penambah pengetahuan masyarakat dalam persoalan penguasaan tanah yang ada dan untuk mempermudah dalam proses pensertifikatan tanah.(Fr)

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*