PELATIHAN RESTORATIF JUSTICE DAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PERMPUAN & ANAK DI KEC. PANGGUL KAB TRENGGALEK.

TRENGGALEK – Bertempat di Balai Rakyat Desa Wonocoyo Kec Panggul Kab. Trenggalek dilaksanakan Pelatihan Restoratif Justice dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, Jum’at (17/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Panggul Edif Hayunan Siswanto, Kapolsek Panggul AKP Suprapto, Waka Polsek Panggul Iptu Budi, KBO Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bambang Dwiyanto, S.H, Batuud Koramil 0806/11 Panggul Pelda Suyanto, Dinsos P3A Ratna, Kepala Desa se – Kec. Panggul.

Sambutan Camat Panggul Edif Hayunan Siswanto, ucapan terima kasih kepada undangan yang hadir di tempat ini dalam rangka pelatihan restoratif justice dan pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) dengan adanya sosialisasi tersebut bila di Desa ada suatu permaslahan yang menyangkut anak bisa kita mengambil solusinya. Untuk 3 Pilar harus kompak dan Muspika juga harus kompak karena kunci keberhasilan di Kecamatan adalah kebersamaan,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini Dinsos P3A Ratna menyampaikan juga ucapan terima kasih kepada undangan yang hadir di Balai Rakyat Kec. Panggul. Lebih lanjut ia menjelasakan, Restoratif Justice adalah Pemulihan Sosial P2TP2A dan Pusat pelayanan terpadu tentang perlindungan perempuan dan anak. Untuk tingkat Kecamatan P2TP2A sudah ada tapi untuk pelaksanaan belum ada, semoga dengan adanya sosialisasi ini di wilayah Kec. Panggul segera dilaksanakan, bila mana di  wilayah Panggul ada kekerasan seksual anak segera koordinasi dengan pihak Pukesmas dan bila tidak mampu di rujuk ke RSUD Kab. Trenggalek.

KDRT di Kab. Trenggalek yang tidak melapor banyak karena istri takut kepada suami mohon dengan pihak keamanan agar mensosialikan di masyarakat tentang ancaman KDRT agar di wilayah tidak ada kekerasan, ungkap Ratna.(Fr)

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*